Cari Blog Ini

Selasa, 22 Juni 2010

Kamus Katolik

Biarawan/wati adalah anggota lembaga religius artinya suatu persekutuan yang anggota-anggotanya (1) mengucapkan kaul kekal atau sementara (yang diperbaharui) yang diterima oleh pembesar yang berwenang atas nama Gereja dan (2) bersama-sama melaksanakan hidup persaudaraan (bdk. KHK 607 § 2 dan 1192 § 1). Maka biarawan/wati adalah anggota ordo atau serikat/ kongregasi ‘religius’ (=mengikat diri dgn kaul/ikrar), tetapi bukan anggota institut sekular atau serikat hidup kerasulan.  (hal. 198/jil.1)

Kongregasi:  (1) adalah suatu departemen, kuria Romana atau (2) perserikatan keagamaan yang diakui oleh Paus atau Uskup. (hal 25/jil. 5)

Tarekat: (Arab) Berarti ‘jalan’ menuju kebenaran, cara atau aturan hidup dalam bidang keagamaan/kepercayaan/tasawuf. Atas dasar ini tarekat berarti juga persekutuan atau persaudaraan orang, yang bersama-sama yang menurut aturan hidup tertentu tertentu berusaha hidup dengan iman mereka. (hal 196/jil.8)

Frater: (=saudara laki-laki, Lat ): sebutan atau panggilan untuk calon imam yang masih belajar di seminari tinggi.  (hal 168/jil.2)

Diakon: adalah tingkatan dasar jabatan pelayanan dalam Gereja, yang sejak semula ‘atas ketetapan Ilahi” bertingkat tiga yaitu diakonat, imamat, episkopat. (hal 58/jil2)

Diakonat: adalah jenjang  jabatan gerejani di bawah imamat, yang semula dikhususkan untuk pelayanan amal (Kis 6 1-6), tetapi juga untuk pewartaan Injil. Secara umum diakon berarti pelayanan bagi orang yang kurang mampu terdorong cintakasih Kristiani. (hal 59/jil2)

Imamat: dalam Gereja terdapat satu imam untuk selama-lamanya yakni Imam agung Yesus Kristus, yang Menyelesaikan imamat PL dalam wafatNya di kayu salib.
Imamat kaum beriman disebut imamat umum, sedangkan mereka yang ditahbiskan secara khusus disebut imamat jabatan (hal 84/jil 3).

Episkopat: adalah (1) jabatan uskup sebagai tingkat ketiga dan tertinggi sakramen imamat.  (bdk KHK kan 1008/1009); jawatan ini berdasarkan kehendak Kristus sendiri (sebagai kelanjutan jabatan para Rasul) sehingga tidak boleh ditiadakan. (2) Keseluruhan uskup-uskup Gereja atau suatu negara. ( 120./jil 2).

Tahbisan: Kata Arab tahbis berarti membuat wasiat/hibah dan dalam bahasa indonesia mendapat arti ‘memberkati/ menyucikan untuk keperluan keagamaan’. Kata ini digunakan untuk menerjemahkan bahasa Belanda wijding (pemberkatan) dan kata latin (inggris) ordinatio (n) yaitu dari ordinare (=mengatur, menggolongkan, mengangkat pd jabatan). Sakremen Tahbisan disebut Sacramentum Ordinis artinya sakramen yang menggolongkan orang tertentu dalam umat yang beriman yang menjalankan pelayanan umat. (hal 178/jil 8)

Imam: 1/ kata Arab:  imam digunakan dalam Alquran dalam arti tanda, pola, pemimpin ibadat dan/atau umat. 2/ dalam alkitab Kristen kata ‘imam’ digunakan 1 untuk kata Yunani Hiereus:  (a) dalam Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB) digunakan  orang-orang Yahudi yang mempersembahkan kurban dalam Baitullah di Yerusalem. (b) dalam PB untuk Jesus sebagai Imam Agung serta satu-satunya imam PB. (c) untuk imamat umat kristen, karena seluruh umat mengambil bagian dalam Imamat Kristus. hal 76/jil 3)

Pastor (Lat). Berarti gembala. Pastor adalah sebutan untuk seorang Imam yang memimpin suatu paroki. Ia disebut pastor kepala jika ada pastor-pastor pembantu. Dalam arti luas imam katolik lain disapa pastor pula. Dalam banyak Negara pendeta protestan disebut juga pastor.

Uskup kata uskup merupakan bentuk Arab dari kata Yunani episkopos yang berarti pengawas. Jabatan uskup sudah terdapat dalam berbagai umat masa perjanjian Baru yaitu abad 1, walaupun kedudukan dan peranannya pada waktu itu belum jelas dibedakan dari penatua  (presbyteroi atau imam), maka berdasarkan tradisi para rasul sejak semula itu, para uskup menjadi pengganti para rasul, sebagai gembala umat lokal. Uskup adalah pemangku jabatan/ pelayanan tertinggi yang diberikan oleh Gereja Anglikan, Katolik dan Gereja-gereja Timur. (hal 62/jil9).

(Sumber : Heuken, Adolf. 2006. Ensiklopedi Gereja. Yayasan Cipta Loka Caraka: Jakarta.)




ABBAS (=bapa, bahasa Aram) adalah pembesar yang dipilih oleh dewan biara atau semua anggota biara yang memiliki hak plih. Abas dipilih untuk seumur hidup dan menerima pemberkatan abas dari seorang uskup. Tanda jabatan yang dikenakan oleh abas adalah salib dada, cincin, pileous (peci hitam), mitra dan tongkat.

ABSOLUSI(absolvere=melepaskan , bahasa Latin) adalah rumusan pelepasasn dosa dalam Sakramen Tobat. Dengan absolusi, imam yang memiliki yuridiksi untuk hal tersebut menyatakan bahwa Tuhan telah menghapus dosa.

ABSOLUSI UMUM (=absolutio generalis, bahasa Latin) adalah pengampunan dosa beberapa orang secara bersamaan tanpa pengakuan dosa secara pribadi sebagai suatu kekecualian yang hanya boleh diberikan jika: (a) dalam bahaya maut, (b) jumlah imam tidak memadahi pengakuan dosa umat beriman yang telalu banyak.

ABSUT adalah pemberkatan jenazah.

ABSTINENSI adalah pantang  terhadap kepuasan tertentu entah makanan, minuman atau jenis keinginan wajar yang lain. Pantang dapat bersifat sebagian saja atau bersifat total.

ACTIO CHATOLICA adalah bentuk kerasulan awam yang lahir di Italia. Gerakan ini merupakan bentuk upaya awam untuk membela Gereja dengan mengambil bagian dalam kerasulan hirarki.

A & O, Alfa dan Omega adalah huruf pertama dan terakhir dalam abjad Yunani, yang dipakai untuk melambangkan Allah sebagai Awal dan Akhir, yakni Asal dan Tujuan segala sesuatu yang ada. 

Sumber: Ensiklopedi Gereja Jilid I, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar